RENCANA menggratiskan pasien DBD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun rupanya sudah berjalan 5 hari lalu.

Pasien DBD tidak akan dibebankan biaya sepeserpun. Namun kini, pemerintah menjadi galau. Pasalnya, biaya pembayarannya yang ditanggung Pemkab Kobar ini harus dianggarkan dari dana apa.

Hingga saat ini pun beberapa pihak masih kebingunan. “Kita laksanakan sesuai perintah, gratis di kelas III saja. Tapi kami masih mencari dasar hukumnya yang jelas karena sampai saat ini DBD belum dinyatakan KLB atau kejadian luar biasa,” ungkap Direktur RSUD SI Pangkalan Bun, Suyuti Syamsul melalui perbincangan telepon dengan Borneonews, Rabu (24/2/2016).


Suyuti menjelaskan, keinginan pemerintah untuk membiayai para pasien DBD di kelas III RSUD SI bakal dianggarkan dari dana tak terduga. Namun salah satu syarat bisa mengambil dana tersebut harus ditetapkan kejadian luar biasa (KLB) terlebih dahulu.

“Kami inginnya pembiayaan dari dana tak terduga, tapi kan statusnya harus KLB. Sedangkan pemkab belum menyatakan KLB.”


Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Indrawan Sakti juga belum menyatakan, DBD di Kobar ini statusnya KLB. Data yang ia berikan, jumlah kasus DBD per-Januari hingga 22 Februari 2016 ini sebanyak 169 kasus.

Jika dibandingkan dengan tabel yang didapat dari Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Kobar, jumlah KLB Januari 2013 sebanyak 160 kasus. Sementara Januari 2016 berjumlah 115 kasus.

Hampir mendekati status KLB. “Biasanya penetapan status KLB itu akan dilihat dari jumlah kasus KLB sebelumnya pada bulan yang sama.” (CP/B-7)