BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang laki-laki berinisial YD (31) warga Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau dan MF (42) warga Kecamatan Selat, Kapuas harus berurusan dengan hukum.
Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri televisi di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat.
Petugas menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Selat pada Senin malam, 30 Januari 2023.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.
Kasat melanjutkan, kejadian diketahui pada Kamis, 26 januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor atau pemilik warung kembali dari RSUD Kapuas.
--page
"Pelapor mendatangi warung miliknya di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat dan melihat pintu terbuka, slot gembok rusak sehingga slot gembok terlepas dari pintu," bebernya.
Kemudian, pelapor melakukan pengecekan ke dalam warung dan melihat barang-barang dalam keadaan berserakan. Satu buah televisi merk Polytron 32 inchi yang terletak di ruang tengah diletakkan atas papan yang menempel ke dinding milik pelapor sudah tidak ada.
"Kemudian pelapor menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian itu. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000," ucapnya.
Modus operandinya, pelaku mengambil satu buah TV dengan cara mendobrak pintu depan warung, kemudian mengambil satu buah TV tersebut yang tertempel di dinding lalu membawa kabur. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









