PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terduga pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor dibekuk anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Unit Reskrim Polsek Kumai, terkait hilangnya 1 unit motor Scoopy milik pedagang sayur yang beraktivitas di Pasar Cempaka di Jalan H. Abdul Aziz Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Minggu, 22 Januari 2023 pukul 05.30 WIB.

Terduga pelaku pencurian itu berinisial AW, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan terduga penadah berinisial LB berdomisili di desa wilayah Kecamatan Pangkalan Lada.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa, 31 Januari 2023 menjelaskan kronologis peristiwa dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana tersebut.

"Peristiwa terjadi saat korban Musdalifah warga Jalan Ampi RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai tanggal 22 Januari 2023 pukul  04.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di sebuah gang di sekitar Pasar Cempaka untuk membuka lapak dagangan sayuran,"

"Kemudian pukul 06.30 WIB saat korban ingin pulang dan menuju ke tempat pelapor memarkirkan kendaraannya, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang, lalu pelapor mencoba mencari di sekitar pasar namun juga tidak menemukannya," jelas Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan, korban segera melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke kantor Polsek Kumai.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan opsnal Buser Satreskrim Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Kumai. Akhirnya, mendapatkan petunjuk bahwa sepeda motor yang telah hilang tersebut telah dijual oleh seseorang yang bernama Lalang Buana," papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, terduga pelaku penadahan dibekuk pada Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB oleh  Unit Resmob Polres Kobar di sebuah bengkel wilayah Kecamatan Pangkalan Lada.

"Setelah dilakukan dilanjutkan pemeriksaan pada yang bersangkutan, kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari terduga pelaku. Mereka bertemu pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 21.00 WIB di Pangkalan Bun Park Jalan H.M. Rafi’i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk terduga pelaku pencurian, ditangkap oleh tim gabungan Buser Satreskrim Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Kumai di rumahnya.

"Saat ini kedua terduga pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau Pertolongan Jahat sebagaimana di dalam Pasal 363 KUH Piatau Pasal 480 ayat 1 KUHP," tuturnya. (WAHYU KRIDA/Y)