BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pimpinan DPRD Barito Timur menyampaikan keputusan atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung atau PBG hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 31 Januari 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Depe dan dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, para anggota DPRD, Kadis PUPR Perkim, Asisten I Sekda serta tamu undangan lainnya.
Dalam keputusan pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Barito Timur Ina Karuniani disebutkan bahwa pihaknya menyetujui penyempurnaan Raperda Retribusi PBG untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda setelah mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Kalteng.
"Penyempurnaan sebagaimana pada diktum kedua tertuang dalam lampiran keputusan pimpinan DPRD dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan pimpinan DPRD ini," ucap Ina.
Keputusan pimpinan DPRD tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Barito Timur sebagai dokumen kelengkapan untuk mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Kalteng.
--page
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk menjelaskan bahwa Perda Retribusi PBG kelak akan meningkatkan transparansi serta lebih murah bagi masyarakat karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
"Nanti kalau bangunan gedung luasnya di bawah 100 mete persegi tidak perlu menggunakan jasa arsitek berlisensi. Sedangkan yang luasnya di atas 100 meter persegi harus berdasarkan persetujuan dari arsitek berlisensi," ujarnya.
Yumail berkeyakinan, dengan Perda Retribusi PBG dan SIMBG nanti, perusahaan developer akan lebih antusias mengurus Retribusi PBG karena selisih biaya yang cukup jauh atau lebih murah.
"Makanya ini kita cepat agar segera diberlakukan karena pengusaha real estate sangat bersemangat dengan Perda yang baru nanti,' imbuhnya.
Yumail memastikan, akan mendampingi setiap perusahaan developer maupun masyarakat yang akan mengurus izin pendirian bangunan dan menggunakan SIMBG.
--page
"Pasti kami akan dampingi karena yang terlibat langsung didalam adalah Dinas PUPR Perkim. Masyarakat yang akan mengajukan izin menyampaikan data-data ke Dinas PUPR Perkim untuk dianalisa dan diberikan penilaian apakah memenuhi syarat atau tidak sebelum mengajukan ke dinas perizinan. Khusus yang luas bangunannya di atas 100 meter persegi harus melewati persetujuan arsitek berlisensi," tuturnya sembari menambahkan, kewenangan pemberian izin tetap pada Dinas PMPTSP berdasarkan penilaian dari Dinas PUPR. (BOLE MALO/H)









