BORNEONEWS, Palangka Raya - Taufik Rahman terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu terancam 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, selasa, 31 Januari 2023.
"Dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman.
Taufik Rahman dijerat pasal 114 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Taufik duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap kepolisian pada 29 September 2022 di rumahnya Jalan Umar Hasyim, Kelurahan/Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket hasil penimbangan berat bersih berjumlah 7,23 gram.
Kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bundel plastik klip, handphone dan uang tunai Rp 1 Juta. Barang bukti tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam botol redoxon belakang speaker dan di dalam WC rumah.
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Bernama Ipul (DPO) yang ia beli sebanyak 2 paket dengan berat masing-masing kurang lebih lima gram. Sabu tersebut terdakwa pecah menjadi puluhan paket siap jual. (APRIANDO/H)









