DUA orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kapuas berhasil ditangkap jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotim, Rabu (24/2/2016).
Pelaku yang merupakan kakak beradik ini adalah Hadriani alias Adut (23tahun) dan Rahmad alias Abau (24 tahun). Keduanya ditangkap di Desa Tangar, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami hanya mem-backup saja, dan membantu Polres Kapuas untuk menangkap DPO Curas tersebut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar, Rabu (24/2/2016).
Kedua pelaku sudah satu bulan menjadi buruan. Mereka berhasil kabur dari kejaran polisi, setelah mengambil barang berharga milik korban. Bahkan saat mempertahankan hasil motor curian miliknya, korban langsung diserang hingga tewas.
Sementara, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan jajaran Polres Kapuas, bahwa tersangka curas tersebut lari ke Kotim. Sehingga dengan cepat anggota resmob melakukan penyelidikan. Dan menemukan titik terang bahwa kedua kakak beradik tersebut lari ke Desa Tangar.
Mendengar hal itu, mereka bersama jajaran Polres Kapuas langsung mendatangi lokasi. Dan benar saja bahwa pelaku berada di desa tersebut. Merekapun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka itu.
“Para tersangka tinggal di sebuah pondok tempat mereka bekerja sebagai pencari emas. Ditempat itulah keduanya kami tangkap,” lanjut Ali.
Setelah berhasil ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB, para pelaku dibawa ke Mapolres Kotim guna dilakukan pemeriksaan sementara. Setelah itu para anggota langsung membawa tersangka ke Mapolres Kapuas.
(MH/B-7)


