BANJARMASIN - Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Selatan Dadang Suhendi memastikan ganti rugi lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin sudah tuntas dan pembangunan bakal dimulai pada April 2016.


Menurut Dadang usai pembukaan sosialisasi kebijakan dan program strategis Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan se Kalimantan di Banjarmasin, seluruh ganti rugi baik yang diberikan langsung maupun melalui konsinyasi sudah selesai.


“Ganti rugi lahan tersebut, sekitar 85 persen dilaksanakan langsung kepala pemilik lahan, dan sisanya melalui konsinyasi,” katanya.


Artinya, persoalan lahan bandara yang akan dibangun untuk pengembangan Syamsudin Noor tidak ada masalah, dan proyeknya bisa segera dimulai tanpa ada persoalan ganti rugi lahan.


Tentang masih adanya tuntutan dan sertifikat ganda sebagaimana disampaikan masyarakat, kata dia, akan kembali diteliti, kalau memang sertifikat tersebut sah, maka akan diperhitungkan, kalau tidak maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.


“Masih adanya pihak-pihak yang menuntut dan mengaku memiliki sertifikat yang belum diganti rugi, akan kita lihat berdasarkan data yang ada, kalau benar akan diperhitungkan, kalau tidak akan diselesaikan ke jalur hukum atau dipolisikan, karena sudah masuk kategori pemalsuan dokumen negara.” (ANT/B-12)