PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa AP divonis 1 tahun pidana penjara. Laki-laki ini didakwa merayu istri tetangganya, karena ditolak, AP menodongkan pisau dapur dan mengancam korban.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, sebagaimana dakwaan kesatu dan tindak pidana tanpa hak mempergunakan senjata tajam sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim yang diketuai oleh Erni Kusumawati sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 1 Februari 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, korban, S mengaku, terdakwa AP mengancamnya dengan pisau dapur. "Dia (terdakwa) mengancam saya, dia membawa pisau. Dia sering mengganggu dan mengancam dan mengajak saya untuk berhubungan. Dia suka sama saya dan saya tidak mau karena sudah menikah," kata korban saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Dalam kesaksiannya, korban mengatakan, terdakwa AP sudah mempunyai istri namun sudah meninggal. Terdakwa mengenal dengan korban karena dahulu istri korban merupakan temannya.

--page

Diketahui, suami korban merupakan orang yang mempunyai keterbatasan dalam penglihatan.

Terdakwa AP membenarkan semua keterangan saksi-saksi tersebut dan mengakui melakukan aksinya karena menyukai S, namun rasa sukanya tersebut tidak ditanggapi.

"Benar saya masuk ke dalam rumah, saya khilaf karena pesan WhatsApp saya tidak dibalas," kata terdakwa saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memberikan nasihat kepada terdakwa agar mencari wanita yang tidak bersuami dan tidak merusak rumah tangga orang lain.

"Carilah wanita yang sudah tidak bersuami," tegur majelis hakim kepada terdakwa.

Perkara bermula pada 10 Oktober 2022, korban S sedang tidur bersama suaminya di barak wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Korban terbangun karena mengetahui terdakwa masuk ke dalam barak melalui pintu belakang barak korban. 

--page

Terdakwa mengatakan ingin bertemu dan memberikan handphone kepada korban untuk berkomunikasi, karena korban  tidak pernah merespon (membalas) pesan atau chat terdakwa melalui aplikasi whatsapp.

Pada 12 Oktober 2022, korban meminta kepada M Andri untuk pergi ke barak menutup tempat mandi menggunakan seng dengan alasan sebelumnya, AP pernah masuk ke barak korban melewati pintu belakang. Karena sebelumnya AP mengatakan akan kembali lagi esok harinya untuk memberikan handphone kepada korban.

Kemudian, 13 Oktober 2022, AP bertemu dengan korban di warung dekat barak dan meminjam sebuah handphone dengan maksud hendak berkomunikasi. Handphone tersebut ditolak oleh korban.

Selanjutnya, 15 Oktober 2022, terdakwa datang kembali ke barak korban melalui pintu belakang. Ia mengajak korban ke belakang barak, lalu terdakwa mengancam saksi S dengan menodongkan sebilah pisau dapur ke arah korban sambil mengatakan “jangan berteriak”, karena terdakwa akan membunuh siapa saja yang berani mengganggu terdakwa dan terdakwa tidak takut masuk penjara sekalipun.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak berwajib di Polsek Sabangau, hingga akhirnya terdakwa diproses hukum. (APRIANDO/Y)