BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas telah mengukuhkan Satuan tugas perlindungan masyarakat Satgas Linmas Kapuas resmi dikukuhkan pada Rabu, 1 Februari 2023.
Pengukuhan dilakukan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, bertempat di halaman kantornya.
Syahripin mengatakan, peran Satgas Linmas Kabupaten Kapuas sangat penting dalam membantu pemerintah daerah menangani permasalahan di masyarakat. Begitu juga membantu aparat keamanan dalam menanggulangi tindakan melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan membantu kegiatan sosial.
“Satgas Linmas Kabupaten Kapuas melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas serta peran serta anggota Sat Linmas kelurahan dan desa. Begitu juga untuk membantu pencegahan bencana, membantu keamanan dan tetertiban saat pemilihan umum baik itu pemilihan kepala desa, pemilihan legislatif, kepala daerah, gubernur dan presiden,” kata Syahripin.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas yang sudah menandatangani surat Keputusan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas dan dengan dikukuhkannya Satgas Linmas Kabupaten Kapuas ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
--page
Ditempat yang sama usai kegiatan pengukuhan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan juga sebagai Kepala Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor menerangkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, maka Satgas Linmas Kabupaten Kapuas telah dikukuhkan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Kapuas yang sudah berkenan menandatangani SK dan kami juga berterimakasih kepada Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas atas nama Bupati Kapuas yang sudah mengukuhkan Satgas Linmas. Melalui amanat ini kami akan berusaha mengemban dengan penuh tanggung jawab,” ucap Nazmiannoor. (DODI RIZKIANSYAH/H)









