BORNEONEWS, Palangka Raya - APG (33), pelaku tindak kejahatan seksual dengan aksi meremas payudara terhadap seorang gadis SMA di Kota Palangka Raya pada Senin pagi, 30 Januari 2023, juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan, warga Jalan Bukit Raya Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya itu telah dilakukan penahanan beserta barang bukti.
"Selain pelaku, 3 unit sepeda motor juga turut kita amankan," kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan ketika menggelar press release, Rabu, 1 Februari 2023.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku seorang diri dengan mengambil sepeda motor para korban yang kuncinya masih menempel.
"Setelah kami lakukan pengembangan terhadap pelaku, baru diketahui, selain melakukan pelecehan seksual, ia juga melakukan tindak pidana Curanmor," pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti 3 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap pelaku, kita sangkakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta dibidik pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/R)









