BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui ada beberapa kendala dalam melakukan pencermatan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Rudyanti Dorotea Tobing menyampaikan salah satu kendala yang sempat dihadapi adalah aksesibilitas terhadap KTP.
“Aksesibilitas terhadap KTP tidak dapat diakses, menyebabkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng terhambat dalam melakukan pencermatan potensi data,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Februari 2023.
Selain itu dalam melakukan pencermatan Silon seringkali terjadi gangguan server sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan.
Hal itu akhirnya berpengaruh pada kecepatan melakukan analisis Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Saat ini tahapan politik untuk bakal calon DPD masih dalam tahap pengecekan dan verifikasi, dijadwalkan akan dilakukan verifikasi faktual pada 6 Februari 2023. (HERMAWAN DP/R)









