MEMPERTEGAS sanksi terhadap pelaku politik uang menjadi salah satu isu sentral seputar wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


“Bicara sanksi terhadap politk uang, harus ada pasal sanksi,” ujar  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk Menggagas Revisi UU Pilkada yang Lebih Demokratis di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (24/2/2016).


Ia juga mengusulkan agar partai politik yang meminta mahar kepada calon kandidat untuk dikenakan sanksi. “Beli perahu, menyuap pemilih dan menyuap penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi tegas dan berat. Baik kepada parpol maupun pasangan calon yang menurut bukti permulaan cukup dan tak bisa dibantah terhubung dengan praktik tersebut,” tuturnya.


Dalam diskusi itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan sanksi politik uang memang akan diatur dalam draf RUU Pilkada.

“Bagi siapa yang menerima politik uang dipertegas. Sudah disebutkan dua pasal tersendiri untuk mengatur sanksi yang semula tidak diatur soal politik uang. Dua pasal itu di Pasal 187A dan Pasal 187B,” terangnya.


Adapun bunyi draf Pasal 187A terdiri atas dua ayat. Dalam ayat 1 pasal tersebut, setiap orang yang sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih, tidak memilih atau merusak suara, dapat dipidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan.


Selain itu, pasal tersebut juga memastikan adanya denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.


Ayat (2) berbunyi “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”


Sementara dalam Pasal 187B mengatur mengenai mahar untuk parpol. Ancamannya juga berupa pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp25 miliar, dan paling banyak Rp50 miliar.


Dalam draf tersebut ditegaskan, parpol juga akan dikenakan sanksi tidak boleh mengusulkan calon kandidat pada pilkada berikutnya. (MI/B-10)