Pedangdut Saipul Jamil alis Bang Ipul (35 tahun), yang tengah mendekam di tahanan Markas Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini menghadapi laporan baru.
Seorang pria inisial AW (21 tahun), yang mengaku bekas asistennya, melaporkan kasus dugaan pencabulan oleh pemeran film Setan Budeg itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
AW melapor didampingi kuasa hukumnya, Raidin Anom. Ia mengaku mengalami pencabulan oleh mantan suami artis seksi Dewi Persik tersebut, pada Maret 2014.
“Saat itu saudara terlapor (Saipul Jamil) mengajak klien kami menginap. Dan, di sana terjadi tindakan kekerasan (seksual),” ungkap Raidin.
Diajak ke rumah
Awalnya korban berkenalan dengan Ipul usai menonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut D’Academy di televisi swasta Indosiar.
Selanjutnya, setelah menjadi juri di acara tersebut, Ipul mengajak korban menginap di rumahnya hingga terjadi perbuatan tidak senonoh terhadap sesama jenis alias homoseksual.
AW mengaku enam bulan bekerja sebagai asisten Saipul. Selama itu, dua kali ia mengalami serangan seksual. Anom menyatakan, kliennya baru berani “menyanyi” dan melaporkan kejadian itu ke polisi karena melihat ada korban lain yang sudah melakukannya.
Kanit III Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Budi Setiadi menyatakan, laporan AW teregistrasi dengan nomor LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Polisi menggunakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan untuk menangani perkara ini, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Ipul dilaporkan remaja pria berinisial DS (17), yang membuatnya kini masuk bui. Korban mengaku mengalami pencabulan pada Rabu malam hingga Kamis subuh (17-18/2/2016), di rumah Ipul, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, DS juga diajak ke rumah Ipul sepulang dari acara D’Academy. Dalam kasus SD ini, Ipul dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
(ANT/B-1)








