BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah mendorong para nelayan untuk memenuhi persyaratan perijinan dasar, guna mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Arief Rakhman F mengatakan perizinan dasar yang harus dilengkapi para nelayan adalah berupa
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
"NIB dan TDKP akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan, dan memperlancar usaha penangkapan ikan di wilayah Kalimantan Tengah," katanya, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurutnya, setiap nelayan yang akan melaut harus mengantongi izin dari syahbandar. Izin itu, dikeluarkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para nelayan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
"Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah, mengharapkan agar nelayan dapat lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan perijinan kapal perikanan yang dimilikinya," jelasnya.
--page
Dalam rangka pengelolaan perikanan tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu nelayan kecil dalam kelangsungan dan kelancaran usaha penangkapan ikan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan kecil.(NOPRI/H)









