SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Ramdansyah mengatakan, ada potensi pajak daerah yang tidak bisa dipungut dikarenakan belasan perusahaan perkebunan sawit di wilayah ini yang belum memiliki hak guna usaha (HGU). Padahal potensinya untuk pendapatan asli daerahnya mencapai Rp 500 miliar lebih.

"Ada sekitar 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang belum memiliki HGU," sebutnya, Selasa, 2 Februari 2023.

Diakuinya, Kotim merupakan kabupaten dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Dipastikan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini bahkan lebih dari 50 perusahaan. Hal tersebut sangat disayangkan, karena masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki HGU

Ia melanjutkan, karena hal itu pihaknya tidak dapat melakukan pungutan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) meski potensinya besar.

Dirinya berharap, perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU dapat segera memproses ijin tersebut,  sehingga perusahaan dapat memberikan sumbangsihnya terhadap daerah dari pajak yang dibayarkan.

--page

Kendati demikian, dikatakannya, saat ini sudah ada sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang memproses ijin HGU yang jika sudah selesai maka dari perusahaan itu diperkirakan potensi pajaknya sekitar Rp.100 miliar disetorkan kepada daerah.(NOOR ANNISA/H)