BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing meminta agar pihak-pihak terkait dapat memaksimalkan sosialisask peraturan daerah (Perda) secara menyeluruh hingga sampai ke masyarakat.
Sosialisasi itu penting terus dilakukan agar masyarakat secara menyeluruh khsusnya di Kalteng dapat mengetahui keberadaan perda yang ada sebagai payung hukum maupun pedoman implementasi.
"Raperda banyak yang sudah disahkan menjadi perda oleh DPRD Kalteng. Jadi perda-perda yang ada hubungannya dengan masyarakat perlu disosialisasi supaya dapat diketahui," ujarnya, Kamis, 2 Februari 2023.
Duwel mencontohkan, seperti salah satunya Perda Cagar Budaya yang baru saja disetujui atau disahkan oleh DPRD Kalteng baru-baru ini. Perda tersebut perlu untuk disosialisasi karena ada hubungannya dengan masyarakat.
Hubungan yang dimaksud yakni terkait pelestarian cagar budaya. Sebab, untuk melestarikan cagar budaya tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja tapi juga masyarakat secara umum khususnya di Kalteng.
--page
"Maka dari itu sosialisasi ini penting supaya pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mengimplementasikan perda yang ada tersebut utamanya dalam hal pelestarian," tuturnya.
Begitu juga perda yang ada kaitannya dengan masyarakat lainnya, diharapkan agar dapat terus disosialisasikan, sehingga adanya perda yang telah dirancang dan dibuat tidak sia-sia dan dapat berguna bagi semua.
"Dalam merancang perda tentu membutuhkan waktu dan tenaga, jadi jangan sampai usaha bersama antara DPRD dan pemda itu sia-sia. Adanya perda dibentuk merupakan sebagai payung hukum," tutupnya. (DONNY D/H)









