PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit (RS) di Palangka Raya kini sudah melayani vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum.

Bagi masyarakat yang berminat tidak perlu tunggu dapat tiket, langsung saja datang ke faskes terdekat untuk mendaftar seperti halnya vaksinasi sebelumnya.

"Kami sangat menganjurkan vaksin ini sebagai proteksi terhadap serangan virus corona," kata Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Drg Andjar Hari Purnomo, Kamis, 2 Februari 2023.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

"Vaksinasi COVID-19 booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas)," jelas Andjar.

--page

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (HENDRI/H)