BORNEONEWS, Buntok - Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Daud Danda menyebutkan insiden tongkang bermuatan batubara menabrak fender atau tiang pengaman Jembatan Kalahien sudah terjadi yang ketiga kalinya.
Sebelumnya pada tahun 2015, kemudian tahun 2019, dan yang ketiga kalinya pada Rabu, 1 Febuari 2023.
Tongkang Soekawati 303 bermuatan batubara yang menabrak fender atau tiang pengaman jembatan tersebut ditarik tugboat Herlina 105.
“Tongkang bermuatan batubara menabrak fender pengaman Jembatan Kalahien ini sudah tiga kali ini. Hal ini juga disebabkan karena tidak ada assist atau jasa pandu,” kata Daud Danda.
Berdasarkan informasi diterima tugboat yang menarik tongkang tersebut menghindari tongkang lainnya yang saat itu sedang kandas. Sementara saat ini tongkang yang menabrak fender jembatan sudah diamankan pihak Kepolisian bersama Polair.
“Mereka akan menanyakan kenapa sebab sehingga menabrak fender pengaman jembatan tersebut,” ucap dia.
--page
Ia menyebutkan yang bertanggung jawab dalam hal ini karena tidak ada assists atau jasa pandu yakni pusat, dalam hal ini Syahbandar Rangga Ilung, sebab mereka yang mengeluarkan izin.
Agar hal ini tidak terulang lagi, pihaknya telah berkoordinasi dengan provinsi akan menemui Dirjen Perhubungan Pusat agar diberikan kesempatan mengurus jasa pandu atau assist.
“Kita berharap agar bisa mendapatkan izin jasa pandu atau assist, sehingga tidak terulang kembali kejadian tongkang bermuatan batubara menabrak fender jembatan,” tandas dia.
Disinggung kenapa tongkang batubara ini bisa melintas diatas pukul 17.00 WIB, sedangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng nomor 8/2015 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas jembatan bentang panjang hanya boleh mulai pukul 05.00-17.00 WIB.
“Pergub 8/2015 ini masih berlaku, kecuali ada jasa pandu atau assist mereka baru boleh melintas lewat dari jam yang telah ditentukan,” jelas dia. (URIUTU DJAPER/H)









