BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lepas kepada Akhmad Gazali, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Tahun 2017.
Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan Akhmad Gazali terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana.
"Melepaskan Terdakwa Akhmad Gazali oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," Ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Februari 2023
Atas putusan tersebut Akhmad Gazali didampingi penasehat hukumnya Eko Andik Pribadi menyatakan menerima putusan. "kami menyatakan menerima putusan," ucapnya singkat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiarto menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu Gazali juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1.286.127.300 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.
--page
Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso. Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/R)









