TERDAKWA  dugaan penggelapan Rp8 juta mantan staf Humas PT BGA (PT Bumitama Gunajaya Abadi), Gusti Gelombang pagi hari ini, Kamis (25/2/2016) kembali diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,  Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Agenda sidang hari ini adalah putusan sela atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Kali ini sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Titik Budi Winarti dan Jaksa Penuntut Umum M Isa Yehiansyah.

Sebagaimana disampaikan dalam eksepsinya dalam sidang terdahulu, penasehat hukum Gusti Gelombang yang terdiri atas Judianto Simanjuntak, SH dan  Ronald Siahaan, SH,  sebagai staf Humas PT BGA terdakwa bertugas membagikan uang honor, insentif atau bisa disebut upeti kepada para pejabat.  Mulai unsur Muspida Camat, Polsek, Koramil,  hingga Kepala Desa dan tokoh masyarakat Kotawaringin Lama. Besaran upeti  insentif untuk Camat, Polsek dan Koramil sebesar Rp1 juta sedangkan untuk Kepala Desa dan tokoh masyarakat besarnya Rp 500.000,-

Nah,  Gusti Gelombang dituduh tidak membayarkan insentif/upeti untuk salah seorang Kepala Desa Dawak bernama Ewan pada periode  tahun 2010 hingga 2011.
Penasehat Hukum dalam eksepsinya menyatakan,  pengadilan atas terdakwa Gusti Gelombang adalah sebuah rekayasa atau disebut 'bisnis kriminalisasi'.  Karena apa?  Karena perkara yang sudah terjadi lima tahun lalu baru dilaporkan tahun 2015.  

Selain itu penangkapan dan pengadilan Gusti Gelombang diduga berkaitan erat dengan upaya PT BGA menutup sebuah perkara besar yang kini sedang disidik Polda Kalimantan Tengah.

Gusti Gelombang dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat berkaitan erat dengan langkah  Gusti Gelombang yang kini menjabat sebagai Ketua Koperasi plasma Kompak Maju Bersama melaporkan PT BGA ke Polda Kalimantan Tengah di Palangkaraya.  Yaitu soal  pencairan kredit dengan tandatangan fiktif anggota koperasi plasma tersebut senilai Rp66,4 miliar di Bank Niaga yang dilakukan oleh managemen PT BGA. (YD/*)