BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aturan dalam membuat kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen BKD Kemendagri, Rooy J. Salamony menyampaikan perlu ada tahapan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
“Penambahan penghasilan tidak serta merta bisa kita naikan sendiri karena harus lewat persetujuan dari DPRD terlebih dahulu,” ungkapnya dalam pertemuan bersama dengan Pemprov Kalteng secara virtual, Kamis, 2 Februari 2023.
Melalui aturan tersebut mendorong kebijakan harus dianggarkan 12 bulan dan juga memperhatikan gaji ke 13 dan 14 bagi ASN.
Ia mengingatkan pada tahun sebelumnya proses penambahan penghasilan pegawai hanya dilaksanakan di dalam satu tahun anggaran. "Itu yang harus menjadi perhatian kita semua," sebutnya.
--page
Dalam rapat virtual tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Inspektur Provinsi Kalteng Saring.
Kemudian, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng Maskur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Provinsi Kalteng Syahfiri, serta Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng Titin. (HERMAWAN DP/R)









