BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi menjatuhkan vonis lepas kepada Yoneli Bungai, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Tahun 2017.
Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan Yoneli Bungai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana.
"Melepaskan Terdakwa Yoneli Bungai oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," Ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Februari 2023
Atas putusan tersebut Yoneli Bungai didampingi penasehat hukumnya Henricho Fransiscust menyatakan menerima putusan. "kami menyatakan menerima putusan," Ucapnya singkat.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Yoneli sebelumnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Diketahui, Tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.
--page
Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017.
Kemudian, Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso. Satu terdakwa lainnya yakni, Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya 2017. (APRIANDO/R)









