Dinas Peternakan dan Pertanian (Distanak) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan berupaya membantu memajukan kelompok masyarakat yang ingin membudidayakan ternak bantuan dari pemerintah. Termasuk mengarahkan kelompok peternak pada pemenuhan legalisasi penerima bantuan hibah yang diwajibkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Kepala Distanak Kobar Rosihan Pribadi menjelaskan, terdapat sejumlah prasyarat dan hal penting lain yang harus dipenuhi para calon kelompok penerima bantuan hibah, tak terkecuali bantuan ternak. Secara teknis, para calon kelompok harus memiliki berita acara pembentukan kelompok tani atau peternak. Dengan diketahui penyuluh pertanian dan pemerintah desa atau kelurahan setempat.


Kemudian para anggota calon kelompok memiliki komitmen yang kuat, untuk beternak dan siap memelihara ternak. Dengan prinsip atau kaidah peternakan yang sehat dan benar. 


"Selanjutnya, calon kelompok peternak mengajukan proposal rencana pengelolaan ternak, disertai komitmen kuat untuk siap bertanggung jawab dengan ternak yang diterima nanti," ujar Rosihan Pribadi, Kamis (25/2).


Yang tidak kalah penting dalam hal ini, lanjut Rosihan Pribadi, tiap calon kelompok penerima bantuan ternak sapi, harus memiliki lokasi yang layak secara teknis. Dalam artian areal yang digunakan untuk berternak, harus didukung dengan potensi pakan dan lingkungan yang adaptif terhadap ternak. 


"Kemudian kelompok ternak tersebut nantinya akan kami arahkan untuk menjadi kelompok yang lebih maju dan mempunyai badan hukum atau akte notaris. Tahun ini akan ada bantuan ternak bersumber dari APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten. Tapi saya tidak hafal angkanya,” katanya.


Terkait rencana pembangunan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) di Kobar. Rosihan Pribadi menuturkan, sebelum melaksanakan program SPR, Kobar perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi populasi dan persyarakatan lain terlebih dulu. 


"Namun, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Pak Muladno berjanji akan mengawal pelaksanaan kegiatan SPR di Kobar, dan Lamandau. Nanti akan ada bimbingan teknis dari Kementan dan IPB,” ujarnya.


Sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diterjemahkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Mengeri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penerima belanja hibah dari pusat maupun daerah, dalam bentuk uang maupun barang, harus berbentuk badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. (RADEN ARYO W/m))