BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial B (39) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum, karena kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Pelaku nekat mencuri sebuah handphone atau HP di dalam rumah warga, tepatnya ketika HP itu diletakkan di atas kursi kecil ruang tamu, di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Setelah dilaporkan korban atau pemilik HP, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Selat Hulu pada Rabu, 1 Februari 2023.
"Iya, terduga pelaku pencurian HP sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 3 Februari 2023.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, telah kehilangan 1 buah HP merk vivo V21 berserta simcard.
--page
"Handphone tersebut terakhir di letakkan di diatas kursi kecil diruang tamu, diletakkan di tempat tersebut karena batrai handphone tersebut telah habis," jelasnya.
Ketika akan mau di isi daya handphone tersebut, handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya tadi.
"Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian aebesar Rp 4 500 000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Barang bukti diamankan berupa satu buah HP disertai kotaknya merk Vivo V21. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/J)









