Pangkalan ojek di simpang empat Jalan Jawa dan Jalan Sumatra, Kota Palangka Raya, menjadi markas judi kupon putih. Ini dibuktikan dengan hasil tangkapan Polsek Pahandut terhadap seorang pengecer judi pada Rabu (24/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.


Pelaku bernama Zakaria, alias, Ijak, 41, warga Jalan Kalimantan, Gang Beringin, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya. Dia ditangkap ketika sedang asyik merekap nomor yang dibeli pembeli.


"Pelaku tertangkap tangan di pangkalan ojek. Ketika itu sedang merekap nomor," kata Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya mewakili Kapolsek AKP Ani Maryani kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).


Dia menuturkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar jika pangkalan ojek itu menjadi tempat perjudian.


Dalam penangkapan itu, Polisi mendapatkan barang bukti berupa empat lembar kertas kupon putih, ponsel Nokia, pulpen dan uang tunai Rp390 ribu.


Dari keterangannya, dia baru sepekan menjalani pekerjaan sebagai pengecer kupon putih. Caranya, pembeli datang langsung menembak nomor ke pangkalan ojek itu. Ada di antaranya juga melalui pesan SMS.


Pekerjaan itu dijadikan sebagai sambilan disamping pekerjaan sehari-hari sebagai tukang ojek. Jika nomor telah terkumpul, Zakaria menyetorkan kepada pengepul bernama Amat, yang disebutnya sebagai warga Jalan Kalimantan. Zakaria mendapat keuntungan dari Amat rata-rata Rp80 ribu tiap hari.


"Namun kita telah mendatangi keberadaannya dan dia (Amat) tidak ada," ungkap Jaka.


Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan Zakaria sebagai tersangka sejak hari ini (25/2/2016). Dia dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)