BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial W (37) warga Kecamatan Mantangai karena kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai pada Rabu, 1 Februari 2023. Ditemukan satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,44 gram
"Iya, pelaku kasus sabu berinisial W sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba AKP Subandi, Jumat, 3 Februari 2023.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian pengungkapan kasus ini, Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan kegiatan penindakan tindak pidana narkotika di rumah pelaku.
"Sebelumnya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki atau terduga pelaku berinisial W ini mengedarkan narkotika jenis sabu," bebernya.
--page
Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku W, dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Adapun barang bukti diamankan selain sabu tersebut yaitu satu buah dompet warna hitam, satu buah tempat rokok terbuat dari besi, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip.
Satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah toples plastik. Kemudian, satu buah dompet warna pink, satu buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/J)









