BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhmad Gazali terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi kontainer lapak PKL Yos sudarso mengucap syukur atas vonis lepas di pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya dan para terdakwa lainnya. Karena ia yakin dirinya tidak bersalah sama sekali dan hanya menjalan tugas yang diberikan kepadanya.
“Saya hanya diamanahkan untuk mengerjakan, sampai lima tahun ini menjadi beban, hari ini diberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk saya,” ujarnya, Jumat, 3 Februari 2023
Didampingi Penasehat Hukumnya Eko Andik Pribadi, Akhmad Gazali mengungkapkan rasa terimkasihnya dan menyatakan menerima putusan yang dijatukan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Eko Andik Pribadi mengungkapkan telah meyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan vonis lepas yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan.
--page
“Kami sangat mengapresiasi vonis lepas tersebut, karena kami meyakini dari awal klien kami tidak bersalah, putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lepas kepada Akhmad Gazali, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Tahun 2017.
Dalam amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan Akhmad Gazali terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa Akhmad Gazali oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dalam perkara Tipikor pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso kota Palangka Raya, Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan. (APRIANDO/H)









