PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan dan OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengatakan,  untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yakni Wanaartha Life atau PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022 lalu.

Pihaknya saat ini terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Otto menjelaskan bahwa sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi atau TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Otto menyampaikan rilis kantor pusat pada Jumat, 3 Februari 2023.

OJK menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," tambahnya.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali, lanjutnya, agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.

"Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL," terang Otto. (TESTI PRISCILLA/H)