BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat hukum Henricho Fransiscust mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena menjatuhkan vonis lepas kepada kliennya Yoneli Bungai.
Menurutnya, kontainer lapak PKL Yos Sudarso tersebut telah memberikan asas manfaat bagi masyarakat kota Palangka Raya.
“Menurut kami memang sudah sesuai, terbukti perbuatannya bukan pidana. Dalam hal ini kotainer tersebut mempunyai asas manfaat bagi masyarakat,” ucapnya, Jumat, 3 februari 2023
Pengacara muda yang akrab disapa Riko ini menerangkan, terlepas dari konteks memberikan asas manfaat bagi masyarakat perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak jelas.
Menurutnya, kedudukan kliennya Yoneli Bungai dalam perkara tersebut sebagai kuasa bendahara yang hanya membayarkan.
“Kami sangat menerima dan terharu mendengarkan putusan majelis hakim, kami juga merasa sangat puas,” pungkasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi menjatuhkan vonis lepas kepada Yoneli Bungai, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Tahun 2017.
Dalam Amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan Yoneli Bungai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana.
memutuskan melepaskan Terdakwa Yoneli Bungai oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. (APRIANDO/H)









