BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial H (41) warga Kecamatan Timpah, Kabuapaten Kapuas, harus tidur di balik jeruji besi karena diringkus polisi akibat simpan sabu seberat 23,10 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatrenarkoba AKP Subandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. dan penyidikan serta pengembangan masih dilakukan oleh pihaknya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.
Ia membeberkan kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku, setelah mengumpulkan informasi dan penyelidikan. Ketika digeledah ia kedapatan menyimpan sabu tersebut, dan diamankan ke Polsek Timpah.
"Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah dompet warna hijau, satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah dompet warna biru, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah HP dan 10 buah plastik klip," ucapnya.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/H)









