BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penyalahgunaan peredaran gelap narkoba menjadi kasus paling menonjol di Kabupaten Lamandau. Peredaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, ada peningkatan jumlah tindak pidana tahun 2021 dibanding tahun 2022, yaitu 135 kasus di tahun 2021 dan 139 di tahun 2022.
“Dilihat dari total jumlah Kasus, ada kenaikan 2,8 persen,” ujar Bronto saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Fabruari 2023.
Sedangkan penyelesaian tindak pidana juga mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2021 diselesaikan 86 kasus dan tahun 2022 ada 98 kasus yang berhasil dirampungkan, sehingga mengalami kenaikan sebesar 9,1 persen.
“Jumlah kasus tindak pidana terbanyak di tahun 2022 adalah narkoba sebanyak 24 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 8,2 kilogram (8.211,49 gram) sabu dan 4.32,15 gram ekstasi,” bebernya.
--page
Sementara itu, kasus berikutnya yang cukup tinggi di Kabupaten Lamandau, yakni penadahan, pengeroyokan, ilegal mining, ilegal loging dan kepemilikan senjata api.
Bronto mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lamandau juga telah membuat 20 inovasi, salah satunya SIM delivery, SKCK Delivery dan SKCK Keliling.
Selain itu, saat ini juga telah dikembangkan satu Pospol menjadi Polsubsektor di daerah kecamatan Bulik Timur. Hal ini merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat Lamandau selalu waspada dengan lingkungan sekitar dan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian. (HENDI NURFALAH/Y)









