Sejumlah saksi dari kalangan nggota DPRD mengaku sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Kalimantan Tengah, pimpinan dan anggota DPRD Seruyan sudah mendapat peringatan melalui telepon dari mantan Bupati Seruyan Darwan Ali.


“Kalau ada yang memberi amplop, jangan diterima berbahaya!” ungkap saksi Anwar, Efik Santoso, Bejorianto, dan H Tonik di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, Kamis (25/2/2016). Saksi mengulangi ucapan Darwan Ali melalui ponsel sebelum kejadian OTT terhadap anggota dan pimpinan DPRD Seruyan pada akhir Desember 2013.



Sementara penasehat hukum Indriyanto yang membela kliennya Plt Sekda Seruyan Syamsul Rizal membenarkan fakta persidangan tersebut. “Pada saat mantan Ketua DPRD Ahmad Sudarji ditelepon oleh Darwan Ali, ponsel Sudarji lagi tidak aktif, sehingga tidak mengetahui kalau ada Operasi Tangkap Tangan tersebut,” ungkap Indriyanto.


Ia menjelaskan, dengan adanya telepon dari mantan Bupati Darwan Ali inilah tidak semua anggota DPRD Seruyan yang berjumlah 25 orang tertangkap tangan saat OTT.


“Kalau HP saksi Ahmad Sudarji aktif kala itu mungkin luput dari penangkapan tersebut,” katanya.


Perkembangan perkara suap DPRD Seruyan terus berkembang. Majelis hakim Tipikor, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa Syamsul Rizal sama-sama meminta agar sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan dihadirkan kembali ke muka persidangan. Hal ini untuk mencari kebenaran, bukti dan fakta atas keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara penerimaan uang suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Seruyan.


“Pekan depan saksi Bupati Seruyan Sudarsono juga dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor atas keterangan saksi mantan Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudarji,” ujar Indriyanto.


Selain akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan, pengadilan akan mendengarkan keterangan saksi Bupati Seruyan Sudarsono. Hal ini setelah saksi AhmadSudarji mengatakan bahwa Sudarsono merupakan pihak yang menjamin penyediaan dana suap untuk meloloskan RAPBD Pemkab Seruyan tahun 2014.


“Saya diperlihatkan oleh saksi H Tonik SMS dari Bupati Seruyan yang menjamion tersedianya dana suap tersebut,” ungkap saksi pada sidang sebelumnya. 


Setelah ada jaminan dana suap dari Bupati Seruyan inilah kemudian saksi H Baharudin memberikan talangan dana suap sebesar Rp2,080 miliar. Dana sebesar ini kemudian disita penyidik saat melakukan OTT kepada sejumlah pimpinan danb anggota DPRD Seruyan yang menerima uang suap tersebut. (Dln/m)