SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur M Abadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap melaksanakan pemilihan kepala desa 2023.

"Kami berharap agar Pilkades tetap di laksanakan jangan di lakukan moratorium," ujarnya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Ada sekitar 77 desa yang pelaksanaan Pilkades sekitar tanggal 21 Oktober tahun 2023 jika mengacu pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 21 Oktober 2017.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar pemungutan suara kepala desa itu dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.

Ia menyebutkan, hal ini untuk menghindari kesan bahwa Pemkab Kotim melakukan moratorium di 77 desa dengan menunjuk PJ kades dari ASN di masing desa desa untuk kepentingan pileg tahun 2024.

Disebutnya sesuai surat menteri dalam negeri nomor : 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam surat tersebut bahwa boleh dilakukan moratorium Pilkades apabila  pelaksanaannya setelah tanggal 1 November tahun 2023.

--page

Sehingga dipertegas dalam surat Mendagri tersebut bahwa Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.

"Kami minta kepada bupati untuk segera membentuk panitia Pilkades kabupaten mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia dan telah disetujui DPRD," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)