BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menerbitkan surat edaran pemberitahuan larangan melintas sementara bagi kendaraan roda 6 atau lebih, di Jalan Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama (Kolam).
Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan Haul Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Lama, serta masih adanya pekerjaan proyek pemerintah di Jalan Ahmad Shaleh.
Penutupan sementara untuk kendaraan berat di ruas jalan provinsi tersebut, akan dilakukan selama 2 hari, yaitu Sabtu 4 Pebruari dan pada hari H Minggu 5 Pebruari 2023.
Untuk teknis larangan melintas angkutan barang pada tanggal 4 Februari 2023 di Jalan Kolam, akan dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada puncak pelaksanaan Haul Kyai Gede 5 Pebruari 2023 Pada tanggal 05 Februari 2023 kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada 05.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar, Amir Hadi menjelaskan, untuk kelancaran pelaksanaan Haul Kyai Gede ke-15 tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah, akan memberlakukan larangan melintas sementara kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih di Jalan H Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama.
--page
"Larangan melintas sementara, akan diberlakukan selama dua hari untuk menjaga kelancaran lalulintas serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Haul Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Lama," ujarnya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Sosialiasi larangan melintas tersebut dilakukan melalui media sosial, dan surat tembusan disampaikan kepada camat dan ketua Asosiasi atau Organisasi angkutan darat se Kabupaten Kotawaringin Barat, serta seluruh operator angkutan darat se Kotawaringin Barat.
"Aturan ini diberlakukan bagi semua jenis kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih tanpa terkecuali," pungkasnya. (Danang/R)









