APARAT Polres Pulang Pisau membekuk penjual judi togel dan pemilik senjata tajam di lokasi yang berbeda, Rabu (24/2/2016).
Wakapolres Pulang Pisau Kompol Qori Wicaksono mengatakan pelaku kepemilikan senjata tajam yang diamankan itu bernama Zulkifli.
Dia diamankan saat polisi menggelar razia premanisme di depan pos polisi Desa Mantaren 1, Kahayan Hilir.
Zulkifli dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Saat ini senjata tajam jenis kujang dengan panjang 23 cm dan tas jinjing diamankan sebagai barang bukti.
Pada hari yang sama, Rabu (24/2) saat polisi melaksanakan patroli dapat informasi dari warga jika adanya perjudian togel di Jalan Mentaya RT 23 RW 06 Desa Gandang, Kecamatan Maliku.
Polisi lalu mendatangi rumah pelaku Ms yang diduga melakukan perjudian togel.
Saat di rumah pelaku, polisi menemukan rekap dan telepon yang digunakan untuk menyalin angka togel.
Transaksi togel dilakukan melalui pesan singkat atau SMSM. Setelah itu polisi mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke mapolres.
Selain mengamankan pelaku dan barang buktinya, polisi juga mnenyita uang Rp85 ribu, buku tulis, pulpen, satu lembar kertas bertuliskan angka 21 x 2 dan 75 x 3 yang di belakangnya bertuliskan Djanoko, dan sebuah telepon seluler.
Pelaku togel ini dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP. (B-6)


