APARAT Polres Pulang­ Pisau membekuk pen­jual judi togel dan pemilik senjata ta­jam di lokasi yang berbeda, Ra­bu (24/2/2016).


Wakapolres Pulang Pisau Kom­pol Qori Wicaksono me­nga­takan pelaku kepemilikan­ senjata tajam yang diamankan itu bernama Zulkifli.


Dia diamankan saat polisi me­nggelar razia premanisme di depan pos polisi Desa Man­ta­ren 1, Kahayan Hi­lir.


Zulkifli dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun­ 1951. Saat ini senjata tajam je­nis kujang dengan panjang­ 23 cm dan tas jinjing diamankan sebagai barang bukti.


Pada hari yang sama, Rabu (24/2) saat polisi melaksana­kan patroli dapat informasi dari warga jika adanya perju­dian togel di Jalan Mentaya RT 23 RW 06 Desa Gandang, Ke­camatan Maliku.


Polisi lalu mendatangi ru­mah pelaku Ms yang diduga melakukan perjudian togel.


Saat di rumah pelaku, polisi me­nemukan rekap dan tele­pon­ yang digunakan untuk me­nyalin angka togel.


Transaksi togel dilakukan me­lalui pesan singkat atau SMSM. Setelah itu polisi me­ng­amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke mapolres.


Selain mengamankan pe­laku dan barang buktinya, polisi juga mnenyita uang Rp85 ribu, buku tulis, pulpen, sa­tu lembar kertas bertulis­kan­ angka 21 x 2 dan 75 x 3 yang di belakangnya bertulis­kan Djanoko, dan sebuah te­lepon seluler.


Pelaku togel ini dijerat Pa­sal 303 ayat 1 KUHP. (B-6)