DUA pelaku peram­pok­an di Desa Ba­ku­ngin RT 7, Keca­mat­an Kapuas Hilir pada Kamis (14/1/2016) yang me­newaskan Pirman, 55, ak­hirnya berhasil diringkus oleh aparat Polres Kapuas, Ra­bu (24/2) pukul 05.00 WIB.


Dua pelaku kakak beradik yang masih tetangga korban, Rah­mad, 23, dan adik kandu­ngnya, Hadriyani, 17.


Keduanya diringkus saat tidur di pondok area tambang di Desa Tangar, Kecamatan Ko­ta Besi, Kabupaten Kotawa­ringin Timur.


Kapolres Kapuas AKBP Hen­dra Rochmawan menyebut­ saat dalam pelarian, pelaku sering pindah tempat mulai daerah hulu Kapuas lalu ke Ka­tingan hingga ikut bekerja se­bagai penambang emas di Sam­pit.


Hendra menceritakan saat ke­jadian, korban baru masuk­ kamar setelah nonton televi­si pukul 01.20 WIB. Lalu kor­ban mendengar ada orang mem­buka jendela.


Korban lalu ke ruang teng­ah­ yang gelap karena listrik dimatikan pelaku. Korban melihat seseorang masuk. Orang itu adalah Rahmad alias Abau. Abu mengguna­kan cadar.


Korban berkelahi dengan pe­laku. Saat itu masuk dua pe­laku lainnya, Hadriyani bersama M alias Acin. Korban­ dikeroyok tiga orang.


Akibatnya korban mengala­mi luka tusuk di perut, bawah rusuk, dan di belakang. Kor­ban­ tewas di ruang tengah de­ngan posisi tengkurap.


“Saat itu pelaku sempat me­rampas gelang dan cincin is­tri korban, Siti Rahmah, na­mun hasil rampasan dibu­a­ng karena imitasi. Dua pela­ku kakak beradik sudah­ kita amankan, sedangkan­ te­mannya, M masih jadi bu­ronan­,” ujar Hendra, Kamis (25/2/2016).


Kapolres menjelaskan motif pelaku membunuh korban karena Adut dan Abau den­dam­ karena sering dimarahi dan sering dituduh mencuri barang korban seperti telepon dan ayam.


“Tidak terima dengan tu­duh­an itu, pelaku dibantu te­mannya M melukai korban. Selain itu mereka berniat men­curi karena sempat me­ram­pas gelang dan cincin is­tri korban,” tutur mantan Ka­polres Palangka Raya ini.


Polisi menjerat pelaku deng­an Pasal 365 KUHP tentang Pen­curian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.


Dalam kasus ini polisi ber­ha­sil mengamankan pisau, pa­rang, dan pecahan kaca yang digunakan pelaku un­tuk­ melukai korban.


Ada pula balok kayu yang di­gunakan untuk memecah ka­ca dan pakaian pelaku yang digunakan sejak kabur hi­ngga berhasil ditangkap. (PP/B-6)