DUA pelaku perampokan di Desa Bakungin RT 7, Kecamatan Kapuas Hilir pada Kamis (14/1/2016) yang menewaskan Pirman, 55, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Polres Kapuas, Rabu (24/2) pukul 05.00 WIB.
Dua pelaku kakak beradik yang masih tetangga korban, Rahmad, 23, dan adik kandungnya, Hadriyani, 17.
Keduanya diringkus saat tidur di pondok area tambang di Desa Tangar, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan menyebut saat dalam pelarian, pelaku sering pindah tempat mulai daerah hulu Kapuas lalu ke Katingan hingga ikut bekerja sebagai penambang emas di Sampit.
Hendra menceritakan saat kejadian, korban baru masuk kamar setelah nonton televisi pukul 01.20 WIB. Lalu korban mendengar ada orang membuka jendela.
Korban lalu ke ruang tengah yang gelap karena listrik dimatikan pelaku. Korban melihat seseorang masuk. Orang itu adalah Rahmad alias Abau. Abu menggunakan cadar.
Korban berkelahi dengan pelaku. Saat itu masuk dua pelaku lainnya, Hadriyani bersama M alias Acin. Korban dikeroyok tiga orang.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di perut, bawah rusuk, dan di belakang. Korban tewas di ruang tengah dengan posisi tengkurap.
“Saat itu pelaku sempat merampas gelang dan cincin istri korban, Siti Rahmah, namun hasil rampasan dibuang karena imitasi. Dua pelaku kakak beradik sudah kita amankan, sedangkan temannya, M masih jadi buronan,” ujar Hendra, Kamis (25/2/2016).
Kapolres menjelaskan motif pelaku membunuh korban karena Adut dan Abau dendam karena sering dimarahi dan sering dituduh mencuri barang korban seperti telepon dan ayam.
“Tidak terima dengan tuduhan itu, pelaku dibantu temannya M melukai korban. Selain itu mereka berniat mencuri karena sempat merampas gelang dan cincin istri korban,” tutur mantan Kapolres Palangka Raya ini.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan pisau, parang, dan pecahan kaca yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Ada pula balok kayu yang digunakan untuk memecah kaca dan pakaian pelaku yang digunakan sejak kabur hingga berhasil ditangkap. (PP/B-6)


