PENGAWASAN infrastruktur hari kedua yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di sebagian wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kumai dan Pangkalan Lada, ditemukan ketidakberesan pembangunan di sejumlah wilayah.


Di antaranya Komisi C mendapati kesepakatan dan komitmen yang dibuat PT Surya Sawit Sejati (SSS) dengan masyarakat Desa Sungai Melawen dan desa lain sekitarnya, beberapa tahun lalu, tidak terealisasi.


Pihak PT SSS sesuai kesepakatan, menyatakan sanggup membangunkan jalan tanpa campur tangan pemerintah daerah. Namun belakangan malah menyatakan sebaliknya.


“Ini ada pernyataan dari PT SSS, bahwa pihak perusahaan tidak sanggup bangun jalan yang dimaksud. Padahal jalan itu tiap hari dilewati kendaraan perusahaan yang bebannya mencapai belasan ton. Sedangkan jalan itu hanya mampu maksimal 8 ton. Ini akan kita tindaklanjuti ke eksekutif,” papar Anggota DPRD Mulyadin.


Selain di Desa Sungai Melawen, lanjut Mulyadin, pihaknya juga meninjau lahan restan Jalan A Yani yang belakangan dieksekusi oleh pemerintah daerah dan kepolisian, di Desa Pandu Sanjaya.


Menurutnya lahan restan yang dieksekuisi dari masyarakat itu akan diperuntukkan bagi pelaksanaan pelebaran jalan. Lahan restan itu kini dibuatkan pengaman, berupa parit. (RD/B-7)