DALAM satu tahun terakhir, kekerasan kepada anak di bawah umur akibat pengaruh media sosial (medsos) mulai muncul di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Meski jumlahnya masih tergolong kecil. Namun, antisipasi lebih dini perlu dilakukan.


Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kobar melalui Kepala Bidang Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (PKPA), Eny Pudjirahayu menyebut, salah satu modus yang dilakukan pelaku untuk memperdaya korban.


Salah satu modus, papar Eny, korban biasanya terjerat oleh perhatian berlebihan dan bujuk rayu si pelaku. Setelah perkenalan sudah intens, sang pelaku yang pandai memanipulasi data diri, akhirnya mengajak korban bertemu. “Dalam beberapa kasus, modus semacam itu yang digunakan pelaku,” terangnya.


Modus-modus itu lebih mudah digunakan, lantaran kondisi masyarakat di Kabupaten Kobar yang juga dinilai telah berubah. Selain itu, lunturnya norma dan pola pengasuhan orangtua juga menjadi pengaruh.


“Saat ini nilai norma kesusilaan di dalam masyarakat sudah longgar sehingga hal-hal yang sifatnya tabu dianggap biasa saja. Para remaja lebih senang bergaul di dunia maya tanpa melihat risikonya,” kata Eny.

Langkah pencegahan


Meminimalisir kekerasan kepada anak akibat pengaruh medsos, Eny mengaku sudah melakukan beberapa langkah pencegahan.

Salah satunya adalah pengawasan dan pembatasan penggunaan gadget bagi anak dan remaja. “Selain dibatasi, mereka diberi penjelasan bagaimana mengenali modus-modus para calon pelaku kekerasan,” ujarnya.


BPPKB Kabupaten Kobar, sebut Eny, sudah melakukan upaya pencegahan secara terpadu bersama sekolah, masyarakat dan keluarga.


”Namun menurut saya, guru yang terbaik dalam mendidik anak adalah orangtua. Minimal orangtua harus tahu perkembangan anak dan bisa menjadi teman bagi anak,” pungkasnya.


Dari data yang diperoleh dari BPPKB Kabupaten Kobar, dari Januri 2015 hingga Februari 2016, telah terjadi kekerasan kepada anak di bawah umur sebanyak 21 kasus. Terdiri dari, pembungan bayi 2 kasus, penganiayaan 3 kasus, pencabulan 3 kasus, asusila 3 kasus dan pemerkosaan 10 kasus.
(CR-1/B-7)