PERSOALAN parkir di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih menyisakan permasalahan. Mulai dari parkir di lokasi larangan hingga berbagai keluhan masyarakat terkait tarif parkir.


Teddysyah, warga jalan Delima, satu di antara pengunjung Pasar Indrasari Pangkalan Bun, mengaku sering mengalami hal tidak mengenakan ketika membayar parkir.

“Sering sekali saya bayar Rp2.000 di sana. Padahal sesuai aturan, tarifnya hanya Rp1.000. Sebenarnya kesal juga, tapi kalau mau mempermasalahkan saya takut ribut saja,” terang pria yang setiap hari belanja sembako di pasar itu, Kamis (25/2/2016).


Senada, Agus mengaku terkejut saat diminta membayar Rp5.000 saat memarkir mobilnya di bahu jalan sekitar Bundaran Pancasila. Padahal, sepengetahuannya tarif parkir mobil yang ditetapkan pemkab hanya Rp2.000.

“Terkadang kesal juga, sudah bayarnya mahal, tukang parkirnya juga tidak menggunakan seragam resmi dari pemerintah. Kalau begitu saya curiga banyak tukang parkir yang tidak resmi alias tukang parkir dadakan,” ungkap Agus.

Razia parkir


Sementara itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo), melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Muhammad Ikhsan, meminta masyarakat aktif melaporkan kejadian semacam itu kepada pihaknya.

“Semua sudah diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Jika meminta lebih jangan bayar atau laporkan kepada kami,” cetus Ikhsan.


Pekan ini, kata Ikhsan, pihaknya gencar merazia parkir liar di daerah larangan parkir, juru parkir liar tanpa seragam resmi dan penertiban kepada juru parkir yang meminta tarif lebih dari ketentuan. “Kalau menemukannya di lapangan akan diberikan teguran. Jika diulangi, akan kami cabut izinnya,” tegas Ikhsan. (CR-1/B-2)