Pelantikan 10 pejabat eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dilantik pada 9 Maret 2015 lalu oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinyatakan menyalahi aturan.


KASN menyebut 10 pejabat itu diangkat atau dipromosikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang dilakukan tanpa melalui seleksi terbuka.


Berdasarkan lampiran II surat rekomendasi KASN, para pejabat itu antara lain, Yohn B.G. Pangaribuan Staf Ahli Pemerintahan, Zulhikmah Ravieq Kadisdukcapil, Hary Maihadi Kadis BMSDA, Sitti Masmah Sekretaris DPRD, Eldy Kaban Penanaman Modal dan PTSP, Alman Pakpahan Inspektur Kota,


Kemudian ada Akhmad Fauliansyah Kadinsosnaker, Nyta Byanita Rezza Kepala BKPP, Barit Rayanto Kadispora serta Murni Kaban Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip.

Padahal, mereka sudah menjabat hampir satu tahun, lantas muncul rekomendasi yang menyatakan pengangkatan mereka tidak sah


Pada bagian kesimpulan, KASN menyebut tindakan memutasi pegawai di lingkup pemkot melalui tiga keputusan wali kota merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan yang diamanatkan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.


Seperti tertuang pada butir 3 pada Surat KASN bernomor B-121/KSN/1/2016 tertanggal 21 Januari 2016, Perihal ‘Rekomendasi atas Pelanggaran dalam Mutasi PNS di Pemkot Palangka Raya, disertai dua lampiran berisi siapa saja nama pejabat yang dimaksud.


Butir itu menyebut keputusan pengangkatan 10 PNS eselon III dan pelaksana (non eselon) yaitu atas nama Yohn B. G Pangaribuan dkk menjadi Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan tidak melalui seleksi terbuka.

Hal ini bertentangan dengan pasal 108 ayat (3) UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN


“Kebijakan saudara melakukan mutasi pegawai akan menimbulkan implikasi hukum baik bagi Kepala Daerah yang melantik maupun pegawai yang dilantik, karena dilakukan melalui proses yang melanggar ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” bunyi poin ke-4.  (RZ/B-12)