PANGKALAN ojek di simpang empat Jalan Jawa dan Jalan Sumatra Kota Palangka Raya menjadi markas judi kupon putih. Ini dibuktikan dengan hasil tangkapan Polsek Pahandut terhadap seorang pengecer judi pada Rabu (24/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku bernama Zakaria alias Ijak (41 tahun) warga Jalan Kalimantan, Gang Beringin, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya. Dia ditangkap ketika sedang asyik merekap nomor yang dibeli pembeli.
“Pelaku tertangkap tangan di pangkalan ojek. Ketika itu sedang merekap nomor,” kata Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya mewakili Kapolsek AKP Ani Maryani kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Dia menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar jika pangkalan ojek itu menjadi tempat perjudian.
Dalam penangkapan itu, Polisi mendapatkan barang bukti berupa empat lembar kertas kupon putih, handphone nokia, pulpen dan uang tunai sebesar Rp390 ribu.
Dari keterangannya, dia baru sepekan menjalani pekerjaan sebagai pengecer kupon putih. Caranya, pembeli datang langsung menembak nomor ke pangkalan ojek itu. Ada di antaranya juga melalui pesan SMS.
Pekerjaan itu dijadikan sebagai sambilan disamping pekerjaan sehari-hari sebagai tukang ojek. Jika nomor telah terkumpul, Zakaria menyetorkan kepada pengepul bernama Amat, yang disebutnya sebagai warga Jalan Kalimantan. Zakaria sendiri mendapat keuntungan dari Amat rata-rata Rp 80 ribu setiap harinya.
“Namun kita telah mendatangi keberadannya dan dia (Amat) tidak ada,” ungkap Jaka.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menetapkan Zakaria sebagai tersangka sejak hari ini (25/2/2016). Dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (BY/B-10)


