SIDANG lanjutan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Murung Raya (Mura) mengungkap skenario dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).


Mereka mengarahkan mantan Kepala Disdik Mura, Likon Midel Yoseph, agar tidak terjerat dalam pusaran kasus korupsi itu. 


“Saya disarankan oleh Agung dan Edi Bujana dari Kejati Kalteng untuk membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), walaupun PPTK tersebut tidak menerima honor dari kegiatan Disdik,” ungkap Likon, kakak kandung calon gubernur Kalteng Willy M Yoseph, dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim Jumongkas L Gaol (ketyua), serta Brelly dan Darlina Darwis (anggota), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (25/2/2016).


Agus dan Edi adalah staf dan dan kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng pada 2012. Fakta persidangan pun mengungkapkan, saksi PPTK Yerry Nyahu mengaku mendapat surat keputusan (SK) dari Likon, sesuai saran dua oknum jaksa itu. 


Ia ditunjuk menjadi PPTK yang seolah-olah melakukan sembilan kegiatan. “Saya baru terima SK sebagai PPTK pada 2012 yang diantar ke rumah oleh saksi mantan PPTK Agustris. Sedangkan kegiatan di SK PPTK tersebut dilaksankan pada 2008,” ungkap Yerry. 


Kegiatan fiktif


Majelis Hakim juga menyebutkan, sejumlah saksi pada sidang sebelumnya dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh Likon. Tujuannya, untuk melengkapi berkas bukti pengeluaran dana atas kegiatan yang diduga fiktif.


Pada 2008, Disdik Mura memiliki 79 kegiatan dengan dana Rp76 miliar lebih yang harus dilaksanan dalam waktu sembilan bulan, mulau Januari-September. Kegiatan ini diragukan karena waktunya sangat singkat.


Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andrety Noverlyn Tidja alias Delin, juga menyebutkan bahwa Likon mengambil Rp300 juta dari kas bendahara Disdik Mura itu untuk diberikan kepada penyidik Kejati Kalteng.


Ini meng-uatkan adanya kolusi antara oknum jaksa dan Likon untuk meredam dugaan korupsi di Disdik Mura. 

(DLN/B-1)