BORNEONEWS, Palangka Raya - Syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak berubah meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 lalu, ditambah adanya vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun keatas.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini persyaratan perjalanan di atas sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Bahwa PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
“Sampai saat ini tidak ada perubahan syarat perjalanan, khususnya dalam peraturan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan. Syarat perjalanan yang masih berlaku, utamanya sudah booster pertama atau dosis ketiga. Baik untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum,” kata Wiku.
Wiku berpesan, agar masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran untuk vaksinasi Covid-19, utamanya vaksinasi booster, sehingga vaksinasi dapat terus digenjot.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Senin, 6 Februari 2023 kasus konfirmasi Covid-19 tidak mengalami penambahan.
--page
Pasien sembuh bertambah delapan orang, yakni Kapuas tujuh orang, dan Seruyan satu orang. Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan.
Secara kumulatif, total kasus konfirmasi covid-19 berjumlah 60.429 kasus, pasien sembuh 58.673 orang, dan pasien meninggal dunia 1.738 orang.
Kasus aktif yang dirawat dirumah sakit ada 8 orang dan yang isolasi mandiri ada 10 orang. Jika berdasarkan persentase, maka persentase kesembuhan 97,09 persen, dalam perawatan 0,03 persen, dan meninggal 2,88 persen. (HERMAWAN DP/H)









