BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur bersama eksekutif menindaklanjuti permasalahan tapal batas Desa Dambung melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU yang digelar, Senin, 6 Februari 2023.
Selain dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD, sekertaris DPRD serta beberapa anggota DPRD, RDPU tersebut juga dihadiri Asisten I Sekda Bartim, Camat Dusun Tengah, Damang Paku Karau, Kades dan Ketua BPD Dambung serta perwakilan ormas GMPTS, Himpunan Warga Lawangan dan tamu undangan lainnya.
Pada RDPU kali ini semua pihak merumuskan kesepakatan untuk menindaklanjuti surat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg yang memberikan peluang untuk membahas masalah tapal batas Desa Dambung dengan Kemeterian Dalam Negeri atau Kemendagri.
"Hari ini kita tidak lanjuti rencana atau upaya yang dilakukan terkait dengan permasalahan tata batas Desa Dambung, artinya kita menyamakan persepsi, merangkai dan juga menyepakati tahapan-tahapan apa saja yang harus kita lakukan untuk menanggapi surat dari Mensesneg," ujar Ketua DPRD Nursulistio saat diwawancarai usai RDPU.
Ia memastikan DPRD siap mendampingi dan mengawal upaya keberatan tersebut ke Kemendagri.
--page
"Karena itu eksekutif dimohon mempersiapkan rencana ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan awal tentang kegiatan ke kementerian terkait, kemudian menjadwalkan waktu kegiatan dan berkoordinasi dengan DPRD," kata Nursulistio.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta eksekutif agar mempersiapkan unsur-unsur yang akan berangkat ke untuk membahas permasalahan tersebut ke kementerian.
"Mempersiapkan anggaran dan waktu keberangkatan, lalu mempersiapkan materi, dokumen dan bukti autentik karena itu sangat penting, kita tidak bisa berangkat kalau semua belum lengkap," tegasnya.
"Camat, kades, dan unsur pemerintah Desa Dambung juga harus mempersiapkan materi-materi sebagai bahan dan dasar bagi pihak-pihak yang hadir dalam upaya yang kita lakukan Kemendagri," imbuhnya. (BOLE MALO/H)









