BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, di Aula Pratisara Wirya Polres Barito Timur, Selasa, 7 Februari 2023.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Purnomo, sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh Kaur Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalteng Kompol Ganda Baru Napitupulu.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasubsi Penyuluhan Hukum Aipda Epy Nurliadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Kalteng ke polres jajaran khususnya di Polres Barito Timur guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.
"Ini untuk memberikan pemahaman atau agar anggota Polres Barito Timur lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," ujarnya.
Undang-undang tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia dengan misi rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi.
"Pemberlakuannya setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 tahun setelah tanggal 2 Januari 2023," jelas Epy. (BOLE MALO/H)
Bidkum Polda Kalteng Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polres Barito Timur
Bagikan:

TAMIANG LAYANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Groundcheck Hotspot di Paju Epat, Polres Barito Timur Petakan Tiga Hektare Lahan Terbakar di Desa Tampu Langit
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







