BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) No. 7 tahun 2022 tentang tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus adalah untuk menjamin ketersediaan surat suara bagi masyarakat yang bukan penduduk namun berdomisili di suatu wilayah dan tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya di daerah asal.
Di Kotim sendiri KPU tengah mengupayakan pendirian TPS khusus di perusahaan. "Kenapa ada TPS lokasi khusus? Karena kami memastikan menyediakan surat suaranya," ujarnya, Rabu, 8 Februari 2023
Berbekal pengalaman Pemilu 2019 banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. Siti menjelaskan, KPU menyediakan surat suara hanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen. Ketika Pemilu 2019 karyawan perusahaan turun semua surat suara tidak mencukupi.
"Dengan jumlah karyawan di Kotim kurang lebih 30ribuan sementara surat suara kami tidak bisa memenuhi jumlah yang sebanyak itu," paparnya.
Hal serupa diutarakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim M Tohari. Bahwa terbitnya PKPU baru ini karena ada teriakan masyarakat berkenaan dengan kurangnya surat suara.
Permasalahan ini pula yang selama ini menjadikan prosentase pemilih masuk di TPS itu juga tidak mencapai target yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Jadi dasar sehingga kemudian muncullah TPS khusus yang dimungkinkan untuk dapat mengakomodir kepentingan hak pilih dari setiap warga," jelas Tohari.
--page
TPS lokasi khusus yang direncanakan akan didirikan di perusahan se-Kotim ini mendapat sambutan baik dari perusahaan. Namun pihak perusahaan menyarankan keberadaan TPS ini adalan penunjukkan bukan pengajuan dari perusahaan seperti yang diminta KPU Kotim.(DEWI PATMALASARI/R)









