BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Rumah tahanan negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mensosialisasikan kebijakan pembatasan penitipan barang.
Kebijakan baru penitipan barang itu diambil setelah ditemukannya barang titipan pengunjung yang mengandung alkohol di dekat ruangan Front office di Rutan Kapuas, setelah digabungnya layanan kunjungan narapidana dan tahanan.
Kepala Rutan Kapuas mensiasatinya dengan memperbolehkan makanan olahan saja yang dapat masuk masuk untuk selanjutnya bisa dinikmati secara bersama.
Bertempat di Blok B (Tahanan) Toni Aji bersama jajarannya mengumpulkan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mensosialisasikan perihal kebijakan penitipan barang tersebut agar terjadi kesamaan persepsi dan tidak menimbulkan pertanyaan.
“Barang yang boleh dibawa hanya makanan olahan saja, untuk barang lain seperti sabun, detergen dan lain-lain sudah ada di Passmart, buat apa kalian repot-repot meminta untuk keluarga membawanya, tinggal beli aja di sini toh harganya juga sama dengan di luar,” katanya, Rabu, 8 Februari 2023.
Dia juga menambahkan kalau petugas cuma sibuk memeriksa barang kalian yang begitu banyak, kasian dengan keluarga yang lainnya yang sudah lama menunggu dan ingin juga bertemu dengan keluarganya.
--page
"Jadi saya harap kita semua di sini saling mengerti karena terbatasnya waktu untuk kunjungan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)









