SAAT ini lebih dari 150 pasar tradisonal di Kapuas belum direhab.
Wajar jika kondisi bangunan sudah tidak layak lagi sehingga perlu segera direnovasi, berat bagian dinding dan atap.
“Umur bangunan pasar tradisonal rata-rata sudah puluhan tahun, sehingga perlu direnovasi agar layak pakai,” sebut Baharudin, Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop Kapuas, Jumat (26/2/2016).
Dia mengatakan untuk rahab atau membuat bangunan baru harus memiliki legalitas kepemilikan tanah yang jelas.
Di sisi lain Pemkab kapuas tidak punya dana untuk merehab, kecuali mengandalkan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan.
“Untuk membangun pasar tradisonal modern harus punya legalitas tanah baru bisa mendapat dana DAK dan itu kebanyakan milik masyarakat. Jadi kita hanya mendapat DAK untuk renovasi pasar dan dananya terbatas,” ungkapnya.
Baharudin menyebut dari lebih 150 pasar milik Pemkab Kapuas baru 60%-nya direnovasi.
Salah satunya pasar blok R Pasar Impres Mambulau, tapi tidak semuanya direhab karena disesuaikan dengan dana.
Tahun ini dana DAK untuk merenovasi dan membangun pasar baru di Basarag Km 9 dan renovasi Pasar Mantangai. Dana yang disiapkan Rp2,5 miliar.
Dia berharap seluruh pasar impres bisa direnovasi dengan dana APBN dan APBD, sehingga bangunan pasar bisa berfungsi, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berkembangan pesat.
“Kalau semua pasar milik pemerintah bisa difungsikan tentu akan berdampak pada PAD,” tuturnya.
Sayangnya tidak semua pasar digunakan untuk berjualan.
Misalnya Pasar Block R sampai saat ini baru sebagain pedagang yang menempati, karena masih menunggu pendataan dari dinas pendapatan. (B-6)


