PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengimbau masyarakat yang memiliki sebidang tanah agar segera memasang tanda batas atau patok.

Hal ini untuk mencegah permainan mafia tanah dan memudahkan pendaftaran tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kalau sudah dipasang patok maka bisa mencegah permainan mafia tanah. Seperti kata Badan Pertanahan Nasional (BPN), pasang patok itu anti cekcok antik caplok," kata Hera, Kamis, 9 Februari 2023.

Patok tanah merupakan penanda batas bidang tanah untuk mengetahui luasnya bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang dipasang di setiap sudut batas bidang tanah.

Sebelum mendaftarkan tanah atau mengurus sertifikat hak atas tanah, pemilik bidang tanah harus memasang patok tanah terlebih dahulu untuk memudahkan petugas ukur dari Kantor Pertanahan mengukur luas kepemilikan tanah sebelum ditentukan.

"Perlu juga diingat bahwa penetapan dan pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah harus ada kesepakatan antara pemilik bidang tanah atau pemohon pengukuran bidang tanah dengan tetangga yang tanahnya berbatasan," jelasnya.

Mengingat begitu pentingnya pemasangan patok tanah perlu digencarkan gerakan untuk memasang tanda batas, gerakan tersebut memang sudah banyak dilakukan ketika Kantor Pertanahan akan memulai pelaksanaan PTSL.

"Namun perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif dalam berbagai kesempatan agar gerakan pemasangan patok tanah menjadi gerakan yang masif dan berkesinambungan," ungkapnya.

--page

Ketentuan mengenai ukuran patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah. Patok tanah dapat dibuat dari bahan beton, pipa besi, pipa paralon atau kayu.

Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah diatur dalam Pasal 19 sampai dengan 23 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. (HENDRI/R)