BUPATI Lamandau, Ir. Marukan, menegaskan bahwa pemerintahan di berbagai level termasuk camat dan kepala desa (kades) maupun lurah agar benar-benar dapat mempertanggungjawabkan jabatan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. 


Marukan berharap, jabatan pemimpin yang melekat pada camat dan kades dilandasi komitmen dan motivasi pengabdian untuk membangun daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri.


Terkait itu, bupati itu berharap dalam pelaksanaan pembangunan di desa, pemerintah desa tidak ‘cawe-cawe’ terhadap pelaksanaan pekerjaan. 


Terlebih-lebih, jika kades justru terlibat langsung dalam mengurusi pekerjaan proyek, alias jadi pemborong.


Dirinya juga meminta kades tidak mencampur adukan urusan pemerintahan dengan bisnis.


“Perlu saya sampaikan, bahwa saya telah mengeluarkan surat edaran nomor :140/350/ADPEM.2015 tertanggal 10 Desember 2015 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,” tegas Marukan, belum lama ini.


Dalam salah satu poinnya, tegas dia, kades dilarang meminjam perusahaan (CV/PT) milik penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan kegiatan di desanya.


“Selain itu, kepada penyedia barang/jasa dilarang meminjamkan perusahaan (CV/PT) miliknya kepada Kades untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa,” ucapnya.


Jika ini terjadi, bupati menegaskan akan memberikan sanksi kepada desa yang melanggar ketentuan tersebut. Apalagi jika akibat pekerjaan tersebut membuat banyak tugas lainnya carut-marut.


“Ke depan, kita akan mengarahkan pengerjaan untuk kegiatan fisik di desa dilakukan secara swakelola, kecuali pembangunan fisik yang rumit seperti pembangunan jembatan kerangka besi atau jembatan gantung,” bebernya.


Langkah swakelola bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.(HN/B-11)